Sabtu, 25 Februari 2012

IDENTIFIKASI BUKU
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas VIII


Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
untuk Kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Penulis                : Lukman Surya Saputra
Penyunting          : Dindin Supratman
Pewajah Isi         : Dudung Suwargana
Pewajah Sampul : A. Purnama
Jumlah Halaman : 174
Tahun Terbit       : 2007
Sumber Sampul Depan Kelas VIII
Dokumentasi Penerbit, www.google.com, kampanye-kampanye kompas.image.google.co.id,
30 Tahun Indonesia Merdeka.



DAFTAR ISI BUKU

Bab 1
Nilai-Nilai Pancasila
A. Pancasila sebagai Dasar
dan Ideologi Negara • 3
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar
dan Ideologi • 8
C. Sikap Positif terhadap
Pancasila • 18
Rangkuman • 22
Uji Kemampuan Bab 1 • 23
Kajian Empirik • 26

Bab 2
Konstitusi
Peta Konsep • 28
A. Konstitusi yang Pernah Berlaku
di Indonesia • 29
B. Berbagai Penyimpangan Konstitusi
di Indonesia • 38
C. Hasil-Hasil Amandemen
UUD 1945 • 47
D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan
UUD 1945 Hasil Amandemen • 51
Rangkuman • 54
Uji Kemampuan Bab 2 • 55
Kajian Empirik • 58

Bab 3
Perundang-Undangan Nasional
Peta Konsep • 60
A. Tata Urutan Perundang-Undangan
Nasional • 61
B. Proses Pembuatan Peraturan
Perundang-Undangan Nasional • 69
C. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam
Proses Pembuatan
Perundang-Undangan • 76
D. Menaati Peraturan Perundang-
Undangan Nasional • 79
E. Pemberantasan Korupsi
di Indonesia • 83
F. Antikorupsi dan Instrumen
Antikorupsi di Indonesia• 88
Rangkuman • 94
Uji Kemampuan Bab 3 • 95
Kajian Empirik • 97
Uji Kemampuan Semester 1 • 98
Kajian Empirik • 101
Portofolio • 102

Bab 4
Demokrasi
Peta Konsep • 104
A. Hakikat Demokrasi • 105
B. Pentingnya Kehidupan
Demokratis • 110
C. Sikap Positif terhadap
Pelaksanaan Demokrasi • 117
Rangkuman • 122
Uji Kemampuan Bab 4 • 123
Kajian Empirik • 126

Bab 5
Kedaulatan Rakyat
dan Sistem Pemerintahan
Peta Konsep • 128
A. Kedaulatan Rakyat • 129
B. Sistem Pemerintahan Indonesia
dan Peran Lembaga Negara • 134
C. Sikap Positif terhadap Kedaulatan
Rakyat dan Sistem Pemerintahan
Indonesia • 142
Rangkuman • 145
Uji Kemampuan Bab 5 • 146
Kajian Empirik • 148
Uji Kemampuan Semester 2 • 149
Kajian Empirik • 152
Portofolio • 153
Uji Kemampuan Akhir Tahun • 154
Senarai • 159
Daftar Pustaka • 161
Indeks • 162


RANGKUMAN BUKU

BAB1 NILAI-NILAI PANCASILA
-RANGKUMAN-


•Ideologi berasal dari kata “idea”, yang
artinya pemikiran, konsep, atau gagasan
dan “logos” yang artinya pengetahuan.
Secara sederhana, ideologi berarti ilmu
mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan,
atau gagasan.
• Pandangan hidup suatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki,
diyakini kebenarannya, dan menimbulkan
tekad untuk mewujudkannya.
• Nilai-nilai Pancasila dijadikan dasar
dan motivasi dalam segala sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam hidup
ber masyarakat, berbangsa, dan ber -
negara untuk mencapai tujuan nasional
sebaga imana yang termaktub dalam
Pem bukaan UUD 1945.
Rangkuman
• Pancasila secara etimologi berasal dari
bahasa Sanskerta, yaitu Pantja yang
artinya lima dan syila yang artinya batu
sendi atau alas dasar. Syila juga dapat
diartikan peraturan tingkah laku yang
penting atau baik. Pancasila diartikan
sebagai lima peraturan tingkah laku
yang penting atau baik.
• Alasan bangsa Indonesia memilih
ideologi Pancasila, yaitu:
a. ideologi yang ada di dunia memiliki
banyak kekurangan;
b. ideologi Pancasila banyak mengandung
budaya bangsa Indonesia yang
luhur.

BAB 2 KONSTITUSI
-RANGKUMAN-

1. Konstitusi berasal dari bahasa Latin, yaitu
constitution. Konstitusi pada saat ini diartikan
sebagai keseluruhan peraturan,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2. Suatu konstitusi yang mudah mengikuti
perkembangan zaman biasanya mengatur
hal-hal yang pokok dalam bernegara,
sebab peraturan yang lebih lanjut atau
yang bersifat khusus biasanya diatur oleh
peraturan lebih rendah yang lebih mudah
membuatnya.
3. Sejak proklamasi kemerdekaan hingga
sekarang bangsa Indonesia telah memberlakukan
tiga macam Undang-Undang
Dasar dalam empat periode, yaitu sebagai
berikut.
a. Periode UUD 1945
(18 Agustus 1945–27 Desember 1949).
Rangkuman
b. Periode Konstitusi Republik Indonesia
Serikat
(27 Desember 1949–17 Agustus
1950).
c. Periode UUD Sementara 1950
(17 Agustus 1950–5 Juli 1959).
d. Periode UUD 1945
(5 Juli 1959–Sekarang).
4. Konstitusi atau UUD yang pernah dan
sedang berlaku di Indonesia mengatur
dan menentukan suatu bentuk dan sistem
ketatanegaraan yang harus dilaksanakan.
Ketentuan konstitusi tersebut menimbulkan
konsekuensi dalam kehidupan kenegaraan.
5. Sejak tahun 1999 MPR telah melaksana kan
perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali.
Setelah perubahan, UUD 1945 terdiri atas
21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan
Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

BAB 3  PERUNDANG- UNDANGAN NASIONAL
-RANGKUMAN-

• Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang
tata urutan peraturan perundang-undangan
yang berlaku secara nasional, yaitu:
a. UUD 1945;
b. Undang-Undang (UU) atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu);
c. Peraturan pemerintah (PP);
d. Peraturan Presiden (Perpres);
e. Peraturan Daerah (Perda);
• Hukum dibuat dengan tujuan mulia, yaitu
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
dan dapat menciptakan ketertiban dan
ketenteraman.
• Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Hukum. Landasan Konstitusional dan
Rangkuman
Hukum Dasar tertinggi di Indonesia adalah
UUD 1945 dengan ketentuan bahwa
perundang-undang yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan per undangan
yang lebih tinggi.
• Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan
Tindak Pidana Korupsi merupakan bukti
kuat bahwa pemerintah ingin benar-benar
memberantas tindak korupsi.

 BAB 4 DEMOKRASI
-RANGKUMAN-

• Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
demos yang artinya rakyat dan cratein yang
artinya kekuasaan atau pemerintahan. Jadi,
demokrasi adalah kekuasaan di tangan
rakyat.
• Budaya politik adalah pola tingkah laku individu
dan orientasinya terhadap ke hidupan
politik yang dihayati oleh para anggota suatu
sistem politik.
• Budaya politik masyarakat dapat diklasifikasikan
sebagai berikut.
a. Budaya politik parokial
b. Budaya politik kaula
c. Budaya politik partisipan
• Perilaku politik negatif yang diperlihatkan
masyarakat, seperti terjadinya kerusuhan
Rangkuman
di berbagai daerah, bukanlah budaya politik
bangsa Indonesia secara keseluruhan, melainkan
hanya perilaku negatif se kelompok
orang yang tidak bertanggung jawab dan
tidak mematuhi hukum yang berlaku.
• Seorang pemimpin tidak mungkin dipilih
begitu saja tanpa syarat tertentu. Pe mimpin
adalah perwujudan atau pen jelmaan dari
rakyat. Oleh karena itu, banyak kriteria
yang harus terlebih dahulu dipenuhi, seperti
harus beriman, bermoral, berilmu, terampil,
demokratis, dan bersih dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme.

BAB 5 KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN
-RANGKUMAN-

• Kedaulatan berasal dari bahasa Arab
(daulah) yang artinya kekuasaan tertinggi.
• Menurut teori perjanjian masyarakat, akan
muncul sebuah negara yang kedaulatan nya
di tangan raja (Thomas Hobbes) dan kedaulatan
yang berada di tangan rakyat (John
Locke dan Jean Jacques Rousseau). Dalam
negara demokratis maka rakyatlah yang
berdaulat dan penguasa-penguasa negara
hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
• Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam
dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke
dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur
fungsi-fungsi alat perlengkapan negara dan
kedaulatan ke luar, yaitu wewenang suatu
negara untuk melakukan tindakan keluar
dengan negara lain.
• Kedaulatan di Indonesia berada di tangan
rakyat. Hal ini ditegaskan dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 dan UUD
1945 Pasal 1 ayat 2.
• Pemilu sebagai sarana pelaksanaan
demokrasi di Indonesia memiliki asas dalam
pelaksanaannya, yaitu asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
• Partai politik merupakan kekuatan politik
yang terlembaga pada tatanan kehidupan
masyarakat (infrastruktur politik). Selain
itu, dikenal juga kelompok kepentingan,
kelompok penekan, media massa, dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar