IDENTIFIKASI BUKU
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas VII
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara
untuk Kelas VII SMP/MTs
Penulis : Aa Nurdiaman
Editor : Betty Susilawati
Layouter : Amran Musholi
Desainer Sampul : Dasiman
Sumber Gambar Sampul:
Dokumentasi Penerbit, www.google.com, Indonesian Heritage:Performing Arts,
30 Tahun Indonesia Merdeka, 1977
Tahun Terbit: 2009
Jumlah Halaman: 118
DAFTAR ISI BUKU
Bab 1 Norma dan Hukum ......................... 1
Peta Konsep .................................................. 2
A. Hakikat Norma, Kebiasaan,
Adat Istiadat, dan Peraturan
yang Berlaku dalam Masyarakat ........ 3
B. Hakikat dan Arti Penting Hukum
bagi Warga Negara ............................ 7
C. Sikap Menaati Norma-Norma
yang Berlaku dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara ...................................14
Ringkasan ....................................................17
Evaluasi Bab 1 ..............................................18
Petunjuk Penggunaan Buku .................................................................................................... iv
Kata Pengantar ........................................................................................................................ v
Daftar Isi ................................................................................................................................. vi
Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Pertama ................... 21
Peta Konsep ..................................................22
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia ..........................................23
B. Suasana Kebatinan Konstitusi
Pertama ............................................26
C. Hubungan antara Proklamasi
Kemerdekaan dan UUD 1945 ..........37
D. Sikap Positif terhadap Makna
Proklamasi Kemerdekaan
dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama ...39
Ringkasan ....................................................41
Evaluasi Bab 2 ..............................................42
Evaluasi Semester 1 ................................... 45
Portofolio ................................................... 48
Bab 3 Hak Asasi Manusia (HAM) ............. 49
Peta Konsep ..................................................50
A. Hakikat Instrumen Hukum
dan Kelembagaan Hak Asasi
Manusia (HAM) ...............................51
B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) di Indonesia .........................58
C. Upaya Perlindungan Hak Asasi
Manusia (HAM) ...............................61
D. Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM) ...............................70
Ringkasan ....................................................75
Evaluasi Bab 3 ..............................................76
Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat di Muka Umum ............... 79
Peta Konsep ..................................................80
A. Hakikat Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
di Muka Umum ................................81
B. Arti Penting Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat secara
Bebas dan Bertanggung Jawab ...........87
C. Aktualisasi Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat ................90
Ringkasan ....................................................92
Evaluasi Bab 4 ..............................................93
Evaluasi Semester 2 ................................... 95
Portofolio ................................................... 98
Evaluasi Akhir Tahun ................................. 99
Kamus PKn ................................................ 103
Daftar Pustaka .......................................... 105
Indeks ....................................................... 106
RANGKUMAN ISI BUKU
Bab 1 Norma dan Hukum
RANGKUMAN
1. Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa
aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada
masyarakat.
2. Norma agama adalah serangkaian peraturan
yang bersumber dari perintah Tuhan.
3. Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber
dari suara batin atau nurani manusia yang
diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.
4. Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber
dari pergaulan hidup dalam sekelompok
manusia.
5. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh
negara yang tercantum secara jelas di dalam
perundang-undangan.
6. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah
dan larangan dan dibuat oleh badan resmi
atau badan berwajib yang bertujuan mengatur
ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
7. Untuk dapat mengenal hukum, Seseorang harus
dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya,
adanya perintah dan larangan, perintah dan
larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Hukum
juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang
melanggarnya.
8. Contoh penerapan norma-norma dalam kehidupan
sehari-hari.
a. Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan
ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya,
menjalankan salat lima waktu bagi
umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap
Minggu bagi umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti berlaku
sopan terhadap orangtua, guru, atau temanteman
c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya
menghindari perbuatan berbohong,
menghina orang lain, memfitnah, membuat
orang lain malu, menipu, atau melakukan
penyimpangan seksual.
d. Nilai norma hukum, misalnya berusaha
mempelajari dan memahami norma-norma
hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, seperti mempelajari
Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundangan
yang berlaku di negara Indonesia
Bab 2 Proklamasi Kemerdekaan
RANGKUMAN
1. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan
bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai
bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus
dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi
kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan
oleh Soekarno–Hatta merupakan sumber hukum
bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi kemerdekaan, Indonesia ingin
mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia
sejajar dengan negara lain sebagai bangsa yang
berdaulat.
2. Nilai-nilai konstitusi pertama yang dapat diteladani,
yaitu nilai ketuhanan (nilai-nilai religius),
nilai kemanusiaan, nilai persatuan (kebangsaan),
nilai kedaulatan rakyat, dan nilai keadilan.
3. Nilai-nilai positif perjuangan para pahlawan yang
patut diteladani, yaitu sikap cinta tanah air atau
nasionalisme, rela berkorban dan tanpa pamrih,
tenggang rasa, saling menghargai, dan saling
menghormati, bertanggung jawab dan perasaan
senasib sepenanggungan dalam mengisi kemerdekaan,
serta pantang menyerah dan tahan penderitaan.
4. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dapat
ditinjau dari berbagai aspek yaitu: aspek historis,
aspek sosiologis, aspek kultural, aspek politis, dan
aspek spiritual.
5. Proklamasi memiliki berbagai makna dan jika dihubungkan
dengan UUD 1945, dapat disimpulkan
sebagai berikut.
a. UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci
dari Proklamasi karena dengan Proklamasi,
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pernyataan ini tertuang dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945.
b. UUD 1945 merupakan tertib hukum setelah
Proklamasi. Hal ini mengandung makna UUD
1945 sebagai pengganti hukum kolonial dan
merupakan sumber hukum bagi peraturanperaturan
di bawahnya.
c. UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
tertulis yang berfungsi menjadi dasar hukum
dalam penyelenggaraan negara dan tidak
mungkin dapat dilaksanakan jika proklamasi
tidak diikrarkan.
d. UUD 1945 merupakan pilar kehidupan ketatanegaraan
yang menjadi dasar setiap pejabat
negara dalam menentukan kebijakan dan
peraturan.
e. Suasana kebatinan ketika merumuskan dasar
negara dapat dilihat dari sikap kebersamaan,
menghormati pendapat orang lain, tidak
memaksakan kehendak, mementingkan persatuan
dan kesatuan, legawa (ikhlas) dalam
menerima keputusan dengan penuh tanggung
jawab. Selain itu, suasana kebatinan
diselimuti oleh keadaan negara yang masih
dalam suasana peperangan dan dijajah oleh
negara lain, Oleh karena itu, Ir. Soekarno sebagai
ketua PPKI menegaskan bahwa apa yang
diputuskan hari itu adalah UUD Sementara
atau Undang-Undang Dasar Kilat, sehingga
nantinya dapat dibicarakan lagi untuk diubah
jika bangsa Indonesia sudah hidup bernegara
dalam suasana tenteram.
Bab 3 Hak Asasi Manusia (HAM)
RANGKUMAN
1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Beberapa deklarasi yang melatar belakangi lahirnya
hak asasi manusia, yaitu Piagam Madinah, Bill of
Right (1628), Declaration of Independence (6 Juli 1776),
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (4
Agustus 1789), dan Universal Declaration of Human
Right (10 Desember 1948).
3. Macam-macam hak asasi manusia, di antaranya
hak asasi pribadi (personal right), hak asasi
ekonomi (property right), hak asasi politik (political
right), hak asasi sosial dan budaya (social and
cultural right), hak asasi dalam keadilan dan
hukum pemerintahan (right of legal equality), serta
hak asasi perlakuan dan perlindungan hukum
(procedural right).
4. Lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada
di Indonesia, diantaranya Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Bantuan
Hukum (LBH), serta Biro Konsultasi dan Bantuan
Hukum di Perguruan Tinggi.
5. Upaya penegakan HAM terletak pada pemegang
dan kewenangan menegakan HAM. Mereka adalah
institusi yang termasuk dalam Criminal Justice
System, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, dan
kehakiman. Salah satu upaya untuk menegakkan
HAM di Indonesia yaitu lahirnya UU No.26 tahun
2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
yang di bentuk untuk menjamin pelaksanaan hak
asasi manusia. Pengadilan itu bertujuan untuk
memberikan per lindungan, kepastian, keadilan,
dan perasaan aman kepada perseorangan
ataupun masyarakat.
6. Berikut adalah contoh beberapa kasus pelanggaran
HAM yang telah terjadi di Indonesia.
a. Kasus Tanjung Priok pada 1984.
b. Kasus terbunuhnya seorang wanita yang
membela kepentingan buruh, yaitu Marsinah
pada 1994.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin di
Yogyakarta.
d. Kasus pelaksanaan Daerah Operasi Militer
(DOM) di Aceh.
e. Kasus penculikan para aktivis oleh satuan
militer elit AD pada 1998.
f. Kasus terbunuhnya mahasiswa yang dikenal
dengan Peristiwa Trisakti pada 1998.
g. Kasus pasca berpisahnya Timor Timur pada
1999.
h. Kasus kerusuhan di Ambon pada 1999.
i. Kasus kerusuhan di Kota Poso.
j. Kasus perselisihan antara Suku Dayak dengan
Suku Madura.
k. Kasus penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
l. Kasus terbunuhnya aktivis HAM, yaitu Munir
pada 2006.
m. Kasus penjualan bayi.
n. Peristiwa pembunuhan, pencurian, pemerkosaan,
perampokan, dan lain-lain.
o. Pengrusakan lingkungan dan pembalakan
hutan (illegal logging).
i. Kasus pelanggaran HAM oleh siswa, seperti
perkelahian antarpelajar yang menyebabkan
siswa lain terluka dan terbunuh.
Bab 4 Kemerdekaan Mengemukakan
RANGKUMAN
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran melalui lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyampaian pendapat yang dilakukan dapat
melalui beberapa cara, yaitu lisan (pidato, dialog,
atau diskusi), tulisan (gambar, pamflet, poster,
atau brosur), serta cara lain (mogok makan atau
mogok kerja).
3. Hak dalam menyampaikan pendapat di muka
umum yang diatur oleh undang-undang, di
antaranya sebagai berikut.
a. Mengemukakan pikiran secara bebas, yaitu
dalam mengemukakan sebuah pendapat,
pandangan, kehendak, dan perasaan harus
bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan.
b. Memperoleh perlindungan hukum, yaitu
memperoleh perlindungan hukum termasuk
jaminan keamanan dari petugas kepolisian
(Polri).
4. Kewajiban dalam menyampaikan pendapatnya di
muka umum yang diatur oleh undang-undang, di
antara nya sebagai berikut.
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain, yaitu adanya kewajiban ikut memelihara
dan menjaga hak dan kebebasan orang lain
untuk hidup aman, tertib dan damai.
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui
masyarakat umum, yaitu mengindahkan
norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
5. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang ditempuh adalah
sebagai berikut.
a. Memberitahukan secara tertulis kepada polisi
setempat, yaitu kepolisian terdekat di mana
kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
b. Untuk kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan
keagamaan tidak perlu memerlukan pemberitahuan
secara tertulis.
c. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3×24
(tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan
unjuk rasa dimulai telah diterima oleh
Polri setempat.
d. Dalam surat pemberitahuan, dicantum kan
hal-hal sebagai berikut.
1) Maksud dan tujuan
2) Tempat peserta berkumpul dan berangkat
ke lokasi, kemudian lokasi penyampaian
pendapat dan rute jalan yang akan
dilalui dari tempat pemberangkatan
menuju lokasi kegiatan.
3) Waktu pelaksanaan
4) Bentuk
5) Penanggung jawab, yaitu orang yang
memimpin suatu kegiatan penyampaian
pendapat dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan agar berlangsung secara
aman, tertib, dan damai. Setiap 100 (seratus)
orang peserta unjuk rasa, harus
ada seorang sampai dengan lima orang
penanggung jawab.
6) Nama dan alamat organisasi, dari kelompok
dan perseorangan.
7) Alat peraga yang dipergunakan.
8) Jumlah peserta
6. Arti penting kemerdekaan mengemukakan pendapat
adalah kemerdekaan rakyat dalam menyuarakan
atau menyampaikan keinginan, harapan,
kehendak, dan keluhannya kepada pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar